Makin Mudah! Bayar Pajak STNK Tahun 2023 tanpa KTP Asli: Tak Usah ke Samsat, Berikut 5 Langkah yang perlu Anda! Ketahui

lpkpkntb.com – Tak perlu ribet Bisakan bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli? Ini menjadi pertanyaan beberapa orang yang beli kendaraan sisa.

Jangan takut tidak bisa bayar pajak kendaraan walau tidak ada Surat Tanda Penduduk (KTP) aslinya.

Disebabkan, kemungkinannya kecil mereka pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, buat dibawa ke Samsat.

Terlebih, si pemilik kendaraan yang lama, tinggal jauh dari pemilik kendaraan yang sekarang.

di bawah ini akan di kupas  bagaimana sih! tips bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.

Artinya, Anda tak perlu susah membawa KTP dan surat kuasa pemilik kendaraan dalam STNK, saat ingin membayar pajak.

Bagaimana cara melakukannya?
Pemilik kendaraan kerap dihadapi persoalan dalam memperpanjang pajak.

Lebih-lebih yang beli kendaraan bekas.

Masalahnya yang sering terjadi karena tidak ada KTP.

Bila hadapi situasi itu, mungkin dapat mencoba 5 langkah cara bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli

Tips ini dapat Anda terapkan waktu membeli kendaraan bekas.

Tetapi bagaimana buat Anda yang telah terlanjur membeli kendaraan bekas.

Caranya, Anda harus menemui kembali atau mencari tahu kontak pemilik kendaraan sebelumnya.

Seterusnya, anda melaksanakan sejumlah cara berikut ini seperti yang dilansir dari Datiak.com sebagai berikut :

1. Gunakan Smartphone

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 1

Modal awal Anda untuk bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, yakni manfaatkan smartphone. Baik itu Android ataupun iPhone.

Dengan ponsel pintar ini, Anda bakal merekam data pemilik kendaraan sesuai STNK yang dibutuhkan untuk membayar pajak stnk.

2. Pasang Aplikasi Signal di Smartphone

 

Buat merekam data guna bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dulu harus menginstal program Signal-Samsat Digital Nasional di smartphone.