Kemudian, untuk Pilkada NTB, PDIP sudah final mengusung pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Sitti Rohmi Djalilah dan Musyaifirin ke DPP.
Sementara Partai Perindo dan PDIP mendapat raihan kursi 7 (Perindo 3 kursi, PDIP 4 kursi) Pada Pileg 2024.
Syarat Daftar Ke KPU
Pada kontekstan pilkada Gubernur NTB harus mencapai 13 Kursi,
maka dari itu pasangan ini harus mencari partai lain untuk berkoalisi.
Berita sebelumnya, berdasarkan hasil pemantuan media, Sitti Rohmi sudah mengambil berkas formulir pendaftaran sebagai Cagub di Partai PKB dan PPP pada minggu lalu.
Diketahui PKB raihan kursi 6 Sementara PPP 7 Kursi di DPRD NTB,
Sementara, Bupati KSB, HW Musyafirin juga sudah mengambil berkas formulir pendaftaran sebagai Cawagub di Partai PKB.
Apabila Partai Perindo, PDIP, PKB, dan PPP mengusung Duet Rohmi-Firin maka dipastikan kedua pasangan Cagub dan Cawagub dapat memenuhi persyaratan mendaftar.
Adapun Ketetapan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.