NASIONAL – www.lpkpkntb.com. Seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK, 42 tahun; dan seorang tukang ojek yakni JP, 42 tahun, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha menjelaskan tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu sore, 20 Agustus 2022, saat sedang bermain judi.
Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” kata Hasri di Kupang, Ahad, 21 Agustus 2022.
Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktik perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.
Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah dia.
Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka itu ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota. “Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia.