Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.
setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

Lpkpknt.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

“Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Baca: Ada Apa dengan Polda NTB? Pemeriksaan Kasus Uhel Bakal Di Tunda

setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.
setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.

Namun, Kepala Negara tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi. Kompas.com.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.