Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penyitaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” kata Alexander Marwata, Senin (26/6/2023).
” Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua,” tutur Alex.
Selain itu, Dia disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Lukas menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar.
Suap dan gratifikasi itu ditujukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek besar bernilai total puluhan miliar rupiah dari Pemprov Papua. **