Aceh Besar, – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Eksekutif Ibnu Khatab mengatakan
bahwa sejumlah 23 (dua puluh tiga) Kecamatan dan 604 Gampong (Desa) dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Gampong seharusnya mendapatkan pembinaan tidak Cilet-cilet dan serius dari Bupati, melalui Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.
“Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa, terkait kejadian atas informasi di beberapa Gampong dari empat kecamatan yang pokok masalah tidak transparan penggunaan Dana Gampong atau lebih dikenal Dana Desa (DD) dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pada media ini senin tanggal 20 Januari 2025.
“Namun atas kejadian tersebut, disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi dan aturan kepada Pemerintah Gampong. Ibnu memperhatikan yang mana setiap keluar permendes dan perbup terus dishare kepada Aparatur Gampong, pertanyaannya Mungkin kah mereka memahami regulasi tersebut. Sebagian Gampong tentu tidak mungkin memahami aturan, sebab sumber daya manusia SDM tidak sepaham yang diketahui tingkat kalangan ASN”. Katanya
Page: 1 2
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…
LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menawarkan berbagai program beasiswa untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor…