Lpkpkntb.com – di Periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya dengan konsultan perencana CV AC tahun 2014 lalu dengan anggaran Rp21 miliar. Gedung yang mampu menampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan kepada Pemda Lombok Utara tanggal 16 Juli 2017 lalu. Namun gedung tersebut hingga kini mangkrak.
Baca: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Tunggu Panselnas
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu. Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.