Lombok Tengah! Temuan BPK Atas Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Total Rp!

lpkpkntb.com – Loteng – Dari Hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Kabupaten Lombok Tengah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total sebanyak Rp 115 juta.

dilansir dari jpnnindonesia. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri agar memerintahkan diantaranya:

1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) untuk menyusun mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar.

2. Para Kepala OPD agar melakukan verifikasi dan memperbaharui data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar yang harus disampaikan ke BKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

3. ASN terkait untuk memulihkan kelebihan pembayaran belanja pegawai atas pegawai yang menerima hukuman disiplin senilai Rp 7 juta dengan cara menyetorkan ke kas daerah.

4. Para ASN untuk melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan BKAD.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Lombok Tengah Taufiqurahman hanya menjawab singkat.

“Masih rapat,” kata dia di Praya, Selasa (4/7/23).

Dia juga enggan berkomentar soal apa langkah BPKAD terkait rekomendasi BPK tersebut.

Kemudian, Plh Sekda Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi juga hanya berkomentar singkat.