Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (31/7/2024) mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Perlindungan. Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi yang ada di dalam “live” TikTok tersebut.
Saat ini JS masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya. Kasus yang menghebohkan wilayah Lombok Timur itu berawal saat JS menerima ajakan rekannya untuk bergabung minum dua kantong plastik minuman keras tradisional jenis brem, Sabtu (27/7/ 2024).
Mereka pesta miras dari pukul 17.00 Wita hingga 18.00 Wita di areal persawahan Labuhan Haji.
Dengan adanya kejadian tersebut menghebohkan jagat dunia maya, mari bijak menggunakan media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat.
(*).