Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Ini: Rajawali Resmob Polres Koltim Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Kotak Amal
Oleh karena itu, Masyarakat menggugat penanggung jawab Kamtibmas didaerahnya yang tak kunjung pulih,,, kami meminta kapolres Mataram mengevaluasi keberadaan Polsek dan jajarannya menyangkut Kamtibmas ini.
(Fix).