Lecehkan Anak Tiri Sendiri yang Masih SD, Oknum Polisi ditetapkan jadi Tersangka..!!!

Sehari setelah ditangkap, pada 7 September 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Cirebon.

“Sampai dengan hari ini, artinya sudah 19 hari kami melakukan penahanan,” ungkapnya.

Terkait penggunaan pasal, pihaknya juga menjatuhi hukuman berlapis yang mengharuskan pelaku menjalani masa tahanan maksimal hingga 20 tahun.

“Penerapan pasal juga, kita gunakan pasal berlapis ancamanannya cukup berat 15 sampai 20 tahun penjara sesuai dengan UU PKDRT maupun UU tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif, juga memberikan ruang terbuka untuk masyarakat untuk ikut mengawasi kasus tersebut.

“Terkait dengan transparansi kami membuka ruang bagi temen-temen media maupun khalayak yang ada untuk sama – sama melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bagi penyidik yang kedapatan melakukan pelanggaran yang disengaja.

“Apabila terjadi pelanggaran oleh penyidik, kami akan melakukan tindakan. Biarkan proses penyidikan berjalan dengan norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan,” tuturnya. [abi/ron].