Lecehkan Anak Tiri Sendiri yang Masih SD, Oknum Polisi ditetapkan jadi Tersangka..!!!

Lpkpkntb, Jabar- Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon.

Oknum anggota polisi tersebut tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Tersangka berinisial C-H hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam rilis unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota ini, petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban pakaian sekolah dasar tersebut.,diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah memproses kasus tersebut sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku.

“Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini, mulai dari laporan, langkah penanganan, sampai dengan fakta hukum yang kita dapatkan sampai hari ini, sebagai komitmen kami penanganan kasus ini,” katanya, Senin, 26 September 2022 dilansir dari Viva.co.id.

Setelah menerima laporan, pada 5 September 2022 unit PPA Polresta Cirebon mulai melakukan penyelidikan.

“Oleh penyidik telah meminta hasil visum, setelah hasil visum keluar, pada 6 September dilakukan penangkapan kepada pelaku yang merupakan oknum polisi,” ujarnya.