Dilihat laman, Nasional.Tempo.”Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019 kemudian 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB. Sehingga proses setelah izin keluar saya tak ikuti perkembangannya. Sewaktu saya kadis aman saja prosesnya, sesuai dengan SOP,” terangnya Lalu Gita.
Lalu Gita diperiksa sekitar 2,5 jam oleh penyidik KPK dengan 15 pertanyaan termasuk situasi saat itu, kondisi, serta tugas pokok dan fungsi jabatannya. “Juga hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal atau tidak, dan lain sebagainya,” ujarnya sembari berlalu meninggalkan pelataran Gedung KPK.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pj Gubernur NTB (Nusa Tenggara Barat) Lalu Gita Ariandi mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, pertanyaan itu seputar izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas.
Sementara juru bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan Lalu Gita. Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita dipanggil untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
“Hari ini, 21 November 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia, Selasa, 21 November 2023. Selain Lalu Gita, pemanggilan oleh KPK juga dilakukan terhadap Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto, Karyawan Swasta Alfonsius Alexander, dan Karyawan Swasta Angga Saputro.
Lebih Lanjut HL Gita (PJ Gubernur NTB) Ia mengatakan saat proses perizinan itu menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB. Lalu Gita menyebut dicecar 15 pertanyaan guna konfirmasi kelengkapan di dalam proses penerbitan izin.
Kemudian, Lalu Gita menyampaikan, ” Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019 kemudian 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB. Sehingga proses setelah izin keluar saya tak ikuti perkembangannya. Sewaktu saya kadis aman saja prosesnya, sesuai dengan SOP,” imbuh Lalu Gita. (*).