lpkpkntb.com – Pemerintah provinsi NTB dalam Anggaran tahun 2022 dalam laporan realisasi menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 1,85 triliun dan telah direalisasikan senilai Rp 1,75 triliun atau sebesar 94,58 persen.
Sebagaimana yang dilansir dari detik.com . Untuk Realisasi belanja barang dan jasa itu, merupakan belanja perjalanan dinas senilai Rp 99,5 miliar.
Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja perjalanan dinas pada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sesuai aturan.
Tidak tangung-tangung Auditor mengungkapkan perjalanan dinas pada tujuh OPD itu mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 388 juta.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim menerangkan bahwa temuan di tujuh OPD tersebut telah dikembalikan.
“Pada enam perangkat daerah hanya selisih bayar karena ada ketentuan Pergub.
Sedangkan, satu OPD yang memang overlap dari jadwal dan sebagainya.
Semua sudah dikembalikan,” ungkapnya, Jumat (23/6/2023). dilansir laman detikbali.com.
Kemudian, Ibnu Salim berharap agar persoalan ini tidak terulang kembali.
Menurutnya, salah satu cara mencegah kasus serupa adalah dengan memperketat pengendalian internal dan evaluasi di tingkat pelaksana.
“Ke depan ini jadi atensi bagi rekan-rekan kepala OPD untuk memperketat pengendalian internal dan evaluasi di tingkat pelaksana (sekretariat) agar sistem kontrol administrasinya ditingkatkan,” terang Ibnu Salim.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada tujuh OPD, BPK menemukan pembayaran uang harian kepada para pelaksana perjalanan dinas melebihi pagu atau standar yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 027-271 Tahun 2022 senilai Rp 235,7 juta.
Adapun tujuh OPD yang uang hariannya tidak sesuai, antara lain: pertama, Sekretariat DPRD NTB sebanyak 172 perjalanan dinas. Uang yang seharusnya diterima Rp 208 juta, terealisasi Rp 272 juta. Terdapat selisih Rp 64 juta.