Lpkpkntb.com – Kabar bahagia datang dari Habib Rizieq Shihab baru saja melepas status dudanya dengan menikahi seorang wanita di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Juru Bicara Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan wanita yang baru saja dinikahi merupakan keponakan dari almarhumah istri Habib Rizieq itu sendiri.
Baca Ini:
Anies Baswedan Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Ini Respon Nya
Politik Ugal-Ugalan Demokrat Hilang Kursi
“(Istri Habib Rizieq) Anak bungsu dari kakak almarhumah,” kata Aziz Yanuar dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/3/2024).
Aziz menyebut atas kesepakatan anak-anaknya, akhirnya dipilih sosok wanita untuk pendamping Habib Rizieq bernama. Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
“Bahwa Kami selaku kuasa hukum memohon doa agar pernikahan Guru Mulia Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Syihab selalu dilindungi dan diberkahi keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rohmah,” ucapnya.
Habib Rizieq melangsungkan pernikahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan mengundang kerabat dekatnya. “Iya Alhamdulillah, akadnya di sentul di kediaman beliau, biasa dia tinggal sama anak-anaknya,” kata Aziz Yanuar saat dikutip laman Tribunnews.com, minggu
Aziz turut mengungkap alasan Habib Rizieq melepas status dudanya setelah sang istri Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya meninggal dunia.
Adapun pernikahan ini diminta langsung oleh ketujuh anak Habib Rizieq. “Karena diminta oleh anak-anaknya yang tujuh, yang pengen Habib menikah, bahkan yang nyariin juga anak-anaknya yang menjodohkan yang memaksa dalam tanda petik ya itu anak-anaknya itu konfirm tadi anak-anaknya baru cerita juga,” ucapnya.
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…