lpkpkntb.com – Pendaftaran Pendamping Lokal Desa telah ditutup pada minggu, (26/1). Kemudian para pelamar yang lolos seleksi administrasi akan lanjut tes tulis yang akan dilaksanaka pada tanggal 30 Novembet 2023.
Bagi yang lolos seleksi administrasi segara pelajari kisi-kisi dan contoh soal tes PLD 2023 Kemendes PDTT.
Ayo Daftar! Butuh 2.700 Orang untuk Jadi Pendamping Lokal Desa, Minimal Tamatan SLTA Sederajat
Berikut ini beberapa contoh soalnya yang dilansir berbagai sumber diantara:
1. Apakah yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menurut Undang-Undang Desa?
a) Badan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
b) Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintahan desa dari kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
c) Badan usaha swasta yang beroperasi di wilayah desa.
d) Badan usaha yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 1:
Jawaban yang benar: b) Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintahan desa dari kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 1 ayat 6.
Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023
2. Apa yang termasuk dalam definisi Kawasan Perdesaan menurut Undang-Undang Desa?
a) Kawasan yang hanya diperuntukkan bagi pertanian.
b) Kawasan tempat permukiman yang tidak termasuk dalam kawasan pertanian.
c) Kawasan dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
d) Kawasan yang hanya memiliki fungsi sebagai tempat permukiman.
Kunci Jawaban Soal 2:
Jawaban yang benar: c) Kawasan dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan pemerintahan, sosial, dan ekonomi. Pasal 1 ayat 9.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Badan Permusyawaratan Desa.
b) Kepala Desa.
c) Pemerintah Pusat.
d) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kunci Jawaban Soal 3:
Jawaban yang benar: b) Kepala Desa. Pasal 1 ayat 3.
4. Apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Musyawarah antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat setempat.
c) Musyawarah strategis antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
d) Musyawarah antara pemerintahan desa dengan pemerintah pusat.
Kunci Jawaban Soal 4:
Jawaban yang benar: c) Musyawarah strategis antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Pasal 1 ayat 5-6.
5. Apa yang dimaksud dengan Aset Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Semua barang milik pemerintah desa.
b) Barang milik desa yang diperoleh dari pemerintah pusat.
c) Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah.
d) Barang yang dibeli oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 5:
Jawaban yang benar: c) Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah. Pasal 1 ayat 11.
6. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pengaturan Desa menurut Undang-Undang Desa termasuk yang berikut ini, KECUALI:
a) Subsidiaritas.
b) Kepemimpinan.
c) Demokrasi.
d) Musyawarah.
Kunci Jawaban Soal 6:
Jawaban yang benar: b) Kepemimpinan. Pasal 3.
7. Salah satu prinsip yang dijadikan dasar dalam pengaturan Desa adalah prinsip kebersamaan. Prinsip ini menggambarkan:
a) Keharmonisan antara warga Desa.
b) Penguatan peran kepala Desa secara eksklusif.
c) Kemandirian Desa dalam mengatur urusan pemerintahan.
d) Adanya kegiatan gotong royong dan solidaritas dalam menjalankan kehidupan masyarakat Desa.
Kunci Jawaban Soal 7:
Jawaban yang benar: d) Adanya kegiatan gotong royong dan solidaritas dalam menjalankan kehidupan masyarakat Desa. Pasal 3 (terkait dengan kegotongroyongan).
8. Salah satu tujuan utama dari pengaturan Desa menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Menekan keberagaman budaya Desa.
b) Menjadikan semua Desa seragam dalam sistem pemerintahan.
c) Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
d) Mengurangi partisipasi masyarakat Desa dalam pengembangan potensi lokal.
Kunci Jawaban Soal 8:
Jawaban yang benar: c) Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Pasal 4 (terkait dengan melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa).
9. Bagian Kedudukan dan Jenis Desa mengatur bahwa Desa terdiri atas:
a) Desa dan Kabupaten/Kota.
b) Desa dan Desa Adat.
c) Desa Adat dan Desa Pesisir.
d) Desa dan Kecamatan.
Kunci Jawaban Soal 9:
Jawaban yang benar: b) Desa dan Desa Adat. Pasal 6 ayat (1).
10. Penyebutan Desa atau Desa Adat disesuaikan dengan:
a) Keinginan Kepala Desa.
b) Penetapan Kementerian Dalam Negeri.
c) Penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
d) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 10:
Jawaban yang benar: c) Penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Pasal 6 ayat (2).
11. Proses pembentukan Desa baru menurut Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan melalui:
a) Keputusan Kementerian Dalam Negeri.
b) Pengesahan Pemerintah Pusat.
c) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa dan pertimbangan lainnya.
d) Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pembentukan Desa baru.
Kunci Jawaban Soal 11:
Jawaban yang benar: c) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal 8 ayat (2).
12. Tindakan yang termasuk dalam pembentukan Desa baru menurut Pasal 8 ayat (1) adalah:
a) Merubah batas wilayah Desa yang sudah ada.
b) Menggabungkan dua Desa yang berdekatan.
c) Membentuk sebuah Desa baru di luar Desa yang sudah ada.
d) Membagi wilayah Kecamatan menjadi beberapa Desa.
Kunci Jawaban Soal 12:
Jawaban yang benar: c) Membentuk sebuah Desa baru di luar Desa yang sudah ada. Pasal 8 ayat (1).
13. Kapan Desa dapat dihapus menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?
a) Hanya jika terjadi bencana alam.
b) Hanya untuk kepentingan program nasional yang strategis.
c) Karena bencana alam atau kepentingan program nasional yang strategis.
d) Hanya jika Desa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunci Jawaban Soal 13:
Jawaban yang benar: c) Karena bencana alam atau kepentingan program nasional yang strategis. Pasal 9.
14. Bagaimana proses perubahan status Desa menjadi kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?
a) Berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
b) Melalui keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
c) Melalui Musyawarah Desa dengan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
d) Tidak ada proses yang diatur untuk perubahan status Desa menjadi kelurahan.
Kunci Jawaban Soal 14:
Jawaban yang benar: c) Melalui Musyawarah Desa dengan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa. Pasal 11 ayat (1).
15. Kewenangan Desa menurut Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2014 mencakup bidang-bidang berikut, KECUALI:
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b) Pelaksanaan Pembangunan Desa.
c) Pemberian izin untuk pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota.
d) Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kunci Jawaban Soal 15:
Jawaban yang benar: c) Pemberian izin untuk pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 18.
16. Kewenangan Desa, menurut Pasal 19 UU Nomor 6 Tahun 2014, mencakup aspek berikut, KECUALI:
a) Kewenangan berdasarkan hak asal usul.
b) Kewenangan lokal berskala Desa.
c) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d) Kewenangan yang tidak berhubungan dengan urusan Desa.
Kunci Jawaban Soal 16:
Jawaban yang benar: d) Kewenangan yang tidak berhubungan dengan urusan Desa. Pasal 19.
17. Berikut adalah salah satu asas yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014:
a) Teknokratik.
b) Sentralisasi.
c) Keterbukaan.
d) Kebijakan tunggal.
Kunci Jawaban Soal 17:
Jawaban yang benar: c) Keterbukaan. Pasal 24.
18. Salah satu asas yang tidak termasuk dalam landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Efektivitas dan efisiensi.
b) Proporsionalitas.
c) Sentralisasi kebijakan.
d) Kearifan lokal.
Kunci Jawaban Soal 18:
Jawaban yang benar: c) Sentralisasi kebijakan. Pasal 24.
19. Manakah pernyataan yang tidak termasuk dalam kewenangan Kepala Desa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b) Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
c) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
d) Menetapkan kebijakan pajak dan pengelolaan keuangan negara.
Kunci Jawaban Soal 19:
Jawaban yang benar: d) Menetapkan kebijakan pajak dan pengelolaan keuangan negara. Pasal 26 ayat (2).
20. Berikut ini adalah salah satu tugas Kepala Desa yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, KECUALI:
a) Melaksanakan Pembangunan Desa.
b) Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
c) Melaksanakan pembinaan ekonomi global di wilayah Desa.
d) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
Kunci Jawaban Soal 20:
Jawaban yang benar: c) Melaksanakan pembinaan ekonomi global di wilayah Desa. Pasal 26 ayat (1).
21. Tindakan sanksi administratif yang dapat diberlakukan terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Penahanan.
b) Pemecatan.
c) Teguran lisan dan/atau tertulis.
d) Penahanan gaji.
Kunci Jawaban Soal 21:
Jawaban yang benar: c) Teguran lisan dan/atau tertulis. Pasal 28 ayat (1).
22. Perbuatan yang dilarang bagi Kepala Desa sesuai Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 antara lain, KECUALI:
a) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
b) Merugikan kepentingan umum.
c) Memperhatikan kepentingan umum dalam pengambilan keputusan.
d) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Kunci Jawaban Soal 22:
Jawaban yang benar: c) Memperhatikan kepentingan umum dalam pengambilan keputusan. Pasal 29.
23. Bagaimana pemilihan Kepala Desa dilakukan menurut Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b) Pemilihan dilakukan secara terpisah di berbagai wilayah Desa.
c) Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
d) Pemilihan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 23:
Jawaban yang benar: c) Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 31 ayat (1).
24. Bagaimana regulasi lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur menurut Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Melalui keputusan Kepala Desa terpilih.
b) Diatur oleh Badan Permusyawaratan Desa.
c) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
d) Dalam kebijakan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kunci Jawaban Soal 24:
Jawaban yang benar: c) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 31 ayat (3).