Khusus untuk pemantau dari dalam negeri, mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal itu, tergantung tingkatan Pilkada yang dipantau.
Baca juga:
Pemantau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU provinsi, sementara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ” Akreditasi untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari KPU provinsi, sedangkan untuk pemantauan pemilihan bupati atau walikota, akreditasinya di KPU kabupaten/kota,” tambahnya.
Khusus pemantau asing, Drajat menyatakan bahwa mereka dapat mendaftar langsung ke KPU pusat, namun dengan syarat harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.
“Mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” tandasnya. *