Kemudian, Mahfud menjelaskan sebelumnya KPK sempat memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima Muhammad Amin.
Saat itu, KPK ingin mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.
Baca juga;
Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama
Penetapan ML sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.
“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). **