KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Lalu Ibnu Hajar menyatakan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis operasional dana DAK, khususnya dalam proyek pembangunan gedung sekolah. Dugaan kuat menunjukkan keterlibatan kepala dinas pendidikan beserta pejabat terkait yang dianggap menjadi aktor utama dalam pelanggaran ini.

Dana DAK fisik yang menjadi fokus audit adalah sebesar:

  • Rp 153 miliar pada tahun 2022-2023.
  • Rp 99 miliar pada tahun 2024, dengan rincian:
    • Rp 69 miliar untuk SMA.
    • Sisanya untuk SMK dan SLB.

Tuntutan Sasaka Nusantara:

  1. KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala dinas pendidikan.
  2. Pelaku korupsi diminta dihukum tegas, termasuk dimiskinkan atau mengembalikan dana hasil korupsi ke negara.

Pernyataan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama dana strategis seperti DAK yang berdampak langsung pada fasilitas pendidikan. Desakan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi dan keuangan di sektor publik.