Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap. Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.[ron/abi].