Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menahan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC).
Penahanan dilakukan setelah Zaini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Senin, 24 Februari 2025. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Praya, Lombok Tengah.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya juga telah ditahan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp38 miliar, yang berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi. Dilansir laman Katada.id.
Sebelum penahanan, Zaini sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, akhirnya ia memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss dalam pembangunan LCC, di mana lahan seluas 8,4 hektare milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diagunkan ke bank tanpa prosedur yang sah, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.