“Korbannya di bawah umur masih berumur 14 tahun sesuai keterangannya masih SMP. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban. Dia (pelaku) pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya,” ungkap Wahiduddin kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (31/10) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AP ini telah melakukan tindak asusila terhadap korban sejak akhir 2022 lalu.
“Keterangan korban sudah melakukan hubungan asusila berkali-kali. Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga namun sudah cerai, iya (duda) ” ucapnya.
Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, AP pun menghilang. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban AP, tapi tak mendapatkan jawaban.
“Pelaku membohongi korban. Jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya,” tandasnya.
Untuk saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AP bakal dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (**)