Kontroversi Aturan Mahasiswa Tidak wajib Skripsi Mendapat Komentar Warganet!

lpkpkntb.com – Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi untuk lulus S1 tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Mendikbudristek saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26 bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.”

Mengutip situs web Kemendikbudristek, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan tercatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.

Baca juga;

CATAT! Terobosan Baru Mendikbud Ristek Nadiem Hapus Kewajiban Skripsi Bagi S1, Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3 ?

Terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang dinilai mampu mentransformasi pendidikan tinggi, lapor Antara.

Pertama, memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, dan memberlakukan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Standar nasional pendidikan tinggi yang “lebih memerdekakan,” katanya, dilakukan dalam pengaturan framework dan tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail, termasuk tentang pengaturan tugas akhir mahasiswa.

Standar nasional pendidikan tinggi yang semula “kaku dan rinci ” dinilai menghasilkan proses pembelajaran yang kurang leluasa sehingga tidak bisa disesuaikan dengan “kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.”

Baca Juga;

Uang Hasil Pertambangan PT AMG Mengalir Hingga ke Cina

Oleh karena itu, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),  Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan  jadi syarat kelulusan bagi Mahasiswa S1 mendapat dukungan online. Di kolom komentar unggahan terbarunya, warganet, yang kemungkinan besar adalah mahasiswa, meminta aturan ini dibuat secara mengikat.

Kalau dikembalikan ke kebijakan kampus, pasti akan tetap diwajibkan (membuat skripsi untuk lulus S1). Banyak dosen mempersulit  Mahasiswa, pak,” curhat salah satunya. Ada juga yang menulis, “Ayo pak laksanakan gebrakan di kampus. Skripsi tidak wajib lagi. Saya juga sudah ikut penelitian, tapi belum diluluskan.”

Kadang yang bikin susah (bagi) mahasiswa proseduralnya seolah-olah ingin menahan dan memperlama (lulus). Alhasil, harus pontang-panting buat bayaran skripsi,” imbuhnya.

Percepat hapus skripsi pak. Gara-gara skripsi yang cuma 6 SKS, 100 lebih SKS yang sudah diperjuangkan dari semester 1–7 jadi tidak ada gunanya sama sekali!” sahut pengguna berbeda, sementara ada pula yang berkomentar, “Tolong pak Nadiem langsung saja buat aturan syarat lulus S1 opsional tidak perlu bikin skripsi.”

Kalau syarat memperoleh (gelar) S1 dari kampus, menurut saya kampus akan cenderung memilih tetap bikin skripsi. Tolong pak langsung saja teken aturan dari Kemendikbud: kampus yang tidak mau mengikuti langsung saja turunkan akreditasinya. Maju sidang proposal di kampus saya (Rp)700 ribu, sidang skripsi (Rp)3 juta,” papar seorang warganet yang setuju akan penghapusan skipsi sebagai syarat wajib lulusan S1.

Dilansir laman liputan6.com. Nadiem mencontohkan syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman sekarang, serta alokasi waktu yang diatur dalam Satuan Kredit Semester (SKS).

Transformasi juga menyasar perubahan standar penelitian dan standar pengabdian yang dianggapnya lebih memerdekakan.