Kontraktor Lokal Minta Dilibatkan Dalam Proyek Pembangunan Daerah Lombok Tengah

Selain itu, kontraktor Loteng lebih banyak yang mendapatkan pekerjaan di luar Loteng. “Ini tidak boleh terjadi lagi di tahun 2024. Apalagi di tahun ini banyak proyek yang dikerjakan Pemda, seperti halnya di dinas PUPR, dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinas Kesehatan, dinas Pertanian dan dinas lainnya. Jadi Pemda harus prioritaskan kontraktor lokal,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemkab Loteng untuk tidak menolak kontraktor lain, khususnya kontraktor lokal untuk ikut dalam proses tender, apalagi itu dilakukan secara online.

“Perlu dingat juga yang membuat syarat- syarat kerangka acuan kerja terkait pengadaan barang/jasa adalah tim dinas dan ULP atau PBJ sendiri, sehingga seluruh kebijakan sebenarnya bisa diarahkan untuk memakai potensi pengusaha lokal yang ada,” tandasnya.

Sementara Kabag PBJ Loteng, Edy Johanes sepakat bahwa antara pengusaha lokal dan pemerintah daerah memang penting bersinergi untuk mempercepat kegiatan pembangunan daerah. Tidak.hanya itu, kesempatan pengusaha lokal untuk mendapat proyek kegiatan terbuka seluas-luasnya di Daerah.

“Kami berharap pengusaha lokal dari sisi kemampuan dan sumber daya mampu untuk bersaing dengan pengusaha dari luar Lombok Tengah, agar kegiatan pembagunan di Lombok Tengah di kerjakan seluruhnya oleh Pengusaha lokal sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki,” ungkapnya.

Selain itu, karya-karya pengusaha lokal menjadi kebanggan daerah kita, tentu jaminan kualitas dan kuantitas sesuai dengan hasil perencanaan.
Di sisi lain semua pelaku pengadaan wajib patuh terhadap prinsip-prinsip proses pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel.

Sedangkan tambah Edy, terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat.

Kemudian, terkait semua syarat-syarat teknis yang tertuang di dalam dokumen pemilihan, bukan norma baru tetapi merupakan produk hasil perencanaan dari Jasa Konsultan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang memenangkan tender.

“Pihak kontraktor juga harus mejamin pemenuhan kebutuhan sesuai dengan hasil percanaan terhadap kuantitas, kualitas dan ketersedian material diperlukan adanya dukungan dari produsen/distributor yang resmi,” terangnya.

Dapat disampaikan juga jelasnya, data keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap pengusaha lokal pada kegiatan tender yaitu pada tahun anggaran 2022 dari 103 paket tender terdapat 55,00 %, itu dikerjakan oleh Pengusaha Lokal kita, sedangkan pada tahun anggaran 2023 dari 73 paket tender 69,86 % tender dimenangkan oleh pengusaha lokal dari daerah kita.

“Kami sepakat bahwa antara pengusaha lokal dan pemerintah daerah di tahun anggaran 2024 ini paket-paket kegiatan pembangunan yang metode pemilihannya melalui tender persentasenya terus meningkat dikerjakan oleh pengusaha Lokal kita,” pungkasnya. (Hr).