Lpkpkntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram.
Kemudian, Ketua DPRD Kota Mataram untuk diminta keterangan.
Kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram dengan kerugian negara sebesar 15 miliyar.
dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI periode 2021-2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah,
” Pejabat Dispora Mataram buntut dugaan korupsi tersebut”. Dilansir laman detik.com.
Kemudian, pada tahun 2023 Pemkot Mataram memberikan hibah sebesar Rp 10 miliar.
Karena saat itu ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB.
Sehingga dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram periode 2021-2023 mencapai mencapai Rp 15 miliar.
Dilansir laman Pikiran Rakyat, Ketua Jaringan Aktivis dan Pemuda Anti Korupsi Jakarta-NTB Yogi
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…