Lpkpkntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Mataram.
Kemudian, Ketua DPRD Kota Mataram untuk diminta keterangan.
Kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram dengan kerugian negara sebesar 15 miliyar.
dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI periode 2021-2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah,
” Pejabat Dispora Mataram buntut dugaan korupsi tersebut”. Dilansir laman detik.com.
Kemudian, pada tahun 2023 Pemkot Mataram memberikan hibah sebesar Rp 10 miliar.
Karena saat itu ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB.
Sehingga dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram periode 2021-2023 mencapai mencapai Rp 15 miliar.
Dilansir laman Pikiran Rakyat, Ketua Jaringan Aktivis dan Pemuda Anti Korupsi Jakarta-NTB Yogi
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…