mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana hibah Kota Mataram merupakan kejahatan dan merugikan negara.
Tuntutan JAMAK
– Mendesak Kejaksaan Agung Ri dan KPK panggil dan periksa Ketua Koni Kota Mataram Firadz Fariska
atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021-2023.
– Kemudian, mendesak Kejaksaan Agung Ri dan KPK segera memanggil pejabat Kadispora Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram untuk segera di periksa.
dan Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Kota Mataram
Oleh sebab itu, kami siap melaporkan ini ke KPK dan Kejaksaan Agung RI.
” Untuk mengambil alih kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang merugikan negara dan segera di tetapkan sebagai tersangka” tegasnya.
Proses penyelidikan sudah melibatkan beberapa pejabat pemerintahan dan sudah dimintai keterangan,
Termasuk dari Dispora Kota Mataram yang menjadi sumber penyaluran dana hibah untuk KONI.