“Jadi hari ini kami melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepada partai politik dan stakeholder untuk memberikan informasi tentang syarat pencalonan dan syarat calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024. ” ujar Mahsyar.
Lanjut kata Mahsyar syarat untuk mengusulkan satu pasangan calon minimal mendapatkan dukungan 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilu tahun 2024
“Jadi ada dua ruang dalam melakukan pengajuan calon boleh melalui jumlah kursi partai politik atau gabungan di DPRD atau melalui jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik” jelas Masyar mantan Ketua PPK Masamba pemilu tahun 2019.
Untuk kabupaten Luwu Utara, sebut Mahsyar dari 35 jumlah anggota DPRD, satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan minimal 7 (tujuh) kursi partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan 25 % jumlah suara sah partai politik atau gabungan hasil pemilu terakhir.
Ia juga menginformasikan bahwa di Luwu Utara tidak ada yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari jalur perseorangan setelah diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024 tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan ke KPU Luwu Utara.
Dalam kegiatan sosialisasi PKPU tersebut Mahsyar juga merinci tahapan pencalonan yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 agustus 2024, pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 agustus 2024. dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.