Lpkpkntb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan berlangsung di aula warkop Dgn. Aziz Jum’at, (19/7/2024)
Hadir dalam kegiatan Bupati Luwu Utara yang diwakili oleh, Asisten Prekonomian dan Pembangunan, Akram Risa, Kapolres, Kasat Intelkam IPTU Suhardi, Dandi 1403 Palopo yang diwakili oleh Perwira Penghubung Kapten CBA Marten Luter. R, Pengadilan, Kejaksaan, Kepada Badan Kesbangpol Abdul Hakim Bukara, Komisioner Bawaslu Supriadi, Kabid Satpol PP Sulfiadi, Pimpinan Partai Politik, Anggota PPK divisi Teknis dan sejumlah Media.
Kegiatan tersebut dibuka langsung ketua KPU Hayu Vandy didampingi Anggota KPU divisi Teknis Mahsyar, divisi Parmas dan SDM Mahlisa, para Kasubag ada staf dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan adalah untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat tentang syarat calon dan syarat pencalonan sehingga kami berharap semua peserta baik dari unsur stakeholder maupun partai politik dapat memahami secara utuh apa tertuang di regulasi tersebut.
Selain itu sambung Hayu, tahapan pencalonan adalah salah satu yang sering dipersoalkan, sehingga perlu ada persamaan persepsi terhadap regulasi, selain itu kita berharap ada masukan dan saran melalui diskusi dalam kegiatan sosialisasi PKPU pencalonan tersebut.
Diakhir sambutannya, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua sehingga proses pilkada di Luwu Utara dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya anggota KPU Luwu Utara divisi Teknik Masyar mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdiri dari 14 bab dan 150 pasal yang mengatur tentang syarat calon dan syarat pencalonan untuk pemilihan serentak tahun 2024.