Komda LP-KPK Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Selengkapnya

“Ibnu Khatab menekankan siapapun yang dapat sanksi Peringatan bagi anggota KIP Aceh Besar yang terseret dalam pelanggaran kode etik pada pemilu tahun 2019, pantas dirumahkan saja. menurut hemat kami setelah memperhatikan Putusan DKPP RI yang telah Memutuskan. Disana tidak ada unsur pidana,”  terangnya

Dia, ” Membaca Putusan tersebut, Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; poin 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Samsidi, Teradu III Junaidi, Teradu IV Miswar, dan Teradu V Muhammad Hayat, masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar sejak putusan ini dibacakan.” Tegasnya

Harapan Ibnu Khatab bagaimana kedepannya pemilihan umum tahun tahun 2024 mendatang dapat terwujudnya Pemilu Damai, jurdil, rahasia dan bebas dari KKN.

“Sehingga Penyelenggara Pemilu sekarang benar-benar independen, tidak terulang lagi seperti pemilu tahun 2019 lalu sangat busuk sepanjang sejarah.” Tutupnya [IB]