Komda LP-KPK Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Selengkapnya

lpkpkntb.com – NASIONAL – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Aceh Ketua Ibnu Khatab mengatakan, masih diragukan terkait netralitas penyelengara pemilu tahun 2024. Memperhatikan dari hasil seleksi tertulis calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, dasar Pengumuman No. 010/timsel – KIP/2023 Tentang Kelulusan 30 Calon Anggota KIP Aceh Besar Periode 2023-2028.

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, menyatakan, ” Seharusnya timsel dalam melakukan tugas seleksi calon anggota KIP Aceh Besar berunjuk Pada UU dan tidak mengesampingkan Putusan DKPP RI. Ada beberapa nama anggota KIP Aceh Besar yang dugaan melanggar kode etik, masuk tahapan tes ujian tulis. Pada media ini tanggal 05/06/2023.

Kemudian, Ibnu Khatab meminta kepada tim seleksi (Timsel) calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, dapat meninjau berita acara Nomor, 09/Timsel-KIP/2023. Dan memerhatikan kembali dasar PUTUSAN Nomor: 133-PKE-DKPP/VI/2019 , oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 2019,” terangnya.

Namun Ibnu Khatab, Sepertinya ada indikasi atas dugaan intervensi politik atau parpol, hingga masing-masing memuluskan calon idola menjadi anggota KIP Aceh Besar. Oleh karena itu, ” Kita dapat melakukan pengawasan agar netralitas dan profesional penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar, ” bebernya

Dia, menyarankan kepada Timsel Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, bahwa DKPP RI telah Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133 -PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di wilayah Aceh Besar. Katanya