Lpkpkntb.com – Banda Aceh, Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Exsikutif Ibnu Khatab, mengatakan tentang informasi dan Publikasi KIP Aceh Beredar Dokumen yang begitu merak dari sumber medsos, terkait salah satu kandidat calon gubernur Aceh gugur pada tahapan penetapan sebagai calon tetap.
Komda LP-KPK Aceh Ketua Exsikutif Ibnu Khatab penting menanggapi hal tersebut, karena menyangkut dengan kebijakan penyelenggara pemilu, diduga telah merugikan hak Politik saudara Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi yang digagalkan mengikuti kontestan Demokrasi pada pilkada serentak tahun 2024. Pada media ini tanggal 22/09/2024.
Menurut Ibnu, bukannya alasan dalam surat KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat TMS, karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga DPRA. semestinya “Kebijakan tersebut bisa dilakukan sesuai tahapan, boleh pada tahap sebagai bacalon Gubernur dan bisa dilakukan sesudah dan atau pada waktu calon gubernur sudah terpilih”. Katanya