lpkpkntb.com – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pas tanggal 1 Syawal, ” Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.Rukyat tentu didahului dengan hisab juga intuk kemudian dicek secara fisik,” ujar Mahfud MD.
Kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat suara soal pelarangan penggunaan lapangan untuk Salat ID.
Hal itu menyusul pelarangan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dan Pekalongan. Mengingat PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023. di lansir dari Fajar.co.id.
Mereka beralasan, penggunaan masjid untuk salat Idul Fitri hanya mengikuti hasil Pemerintah Pusat terkait penetapan 1 Syawal.
Merespon hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa fasilitas, seperti lapangan merupakan fasilitas publik. Berhak digunakan siapa saja.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dari cuitannya di Twitter, Selasa (18/4/2023).
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…