Kok Ada Larangan ! Muhammadiyah Gunakan Lapangan untuk Sholat Id di Beberapa Daerah, Mahfud MD Angkat Suara

Mahfud meminta, agar Pemda mengakomodasi siapapun pihak yang menggunakan fasilitas publik dimaksud.

“Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” jelasnya.

Apalagi, kata Mahfud, pernedaan waktu hari raya normal. Sama-sama berdasar pada hadist nabi.

“Perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” imbuhnya.

Kemudian, Mahfud menerangkan, rukyat adalah melihat dengan mata atau teropong seperti praktik zaman Nabi. Sementara hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi.