Categories: Artikel

Klarifikasi Terkait Pemberhentian LCKI Kab.Tanjab Timur -Jambi

JAMBIwww.lpkpkntb.com. Setelah mencuat pemberitaan mengenai surat pemberhentian saudara Syamsudin, wartawan lpkpkntb  mencoba menghubungi lewat whatsapp.

Menurut pengakuan saudara syamsudin wahid selaku ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi  Jambi ” tidak membenarkan adanya pemberitahuan surat teguran ke 1 dan surat pemberitahuan teguran ke 2, sampai saat ini Ia belum pernah menerima surat sesuai yang di muat media, kalau memang sudah pernah di sampaikan mana buktinya ” katanya.

Menurut dia, ketua LCKI Provinsi Jambi tidak memiliki wewenang dan hak mengeluarkan surat pemberhentian pengurus LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena Id Card/KTA kami di keluarkan pengurus LCKI pusat.

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Waspada,,!!! Banjir dan Longsor Mengancam! NTB Siaga Bencana Hidrometeorologi

BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…

4 jam ago

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

12 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

14 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

19 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

20 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago