JAMBI – www.lpkpkntb.com. Setelah mencuat pemberitaan mengenai surat pemberhentian saudara Syamsudin, wartawan lpkpkntb mencoba menghubungi lewat whatsapp.
Menurut pengakuan saudara syamsudin wahid selaku ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi ” tidak membenarkan adanya pemberitahuan surat teguran ke 1 dan surat pemberitahuan teguran ke 2, sampai saat ini Ia belum pernah menerima surat sesuai yang di muat media, kalau memang sudah pernah di sampaikan mana buktinya ” katanya.
Menurut dia, ketua LCKI Provinsi Jambi tidak memiliki wewenang dan hak mengeluarkan surat pemberhentian pengurus LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena Id Card/KTA kami di keluarkan pengurus LCKI pusat.