Leo Amri (Lurah Monjok) menyampaikan ke Tim LP-KPK ,Sejak tahun 2018 tidak ada pemberian BBM sebanyak 50 Liter itu keliru,,,,yang ada maksimal 30 liter itupun di sesuaikan dengan kekuatan anggaran. Mengenai keterlambatan pembayaran di karenakan sistem bukan murni kekeliruan dari pihak lurah monjok, tim kamipun belum di bayarkan.
Pak Mul (Bendahara lurah) akan di bayarkan perhari ini dan semua operator akan di kumpulkan sore ini.
LP-KPK mengusulkan perlu perbaikan sistem terutama pengelolaan sampah dan penambahan armada roda 3, secara teknis berkoordinasi dengan Lingkungan Hidup (LH) Kota Mataram. LP-KPK mengharapkan khusus nya para pemangku pemegang kebijakan anggaran, yaitu DPRD Kota Mataram dapat menyesuaikan dengan kebutuhan kelurahan yang ada di kota mataram khusus nya kelurahan monjok, sebagai pertimbangan jumlah warga monjok berjumlah 13.626000 (tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam ribu jiwa) setiap lingkungan diberikan 1 roda 3 sebagai kendaraan operasional pengangkut sampah dan di kelurahan monjok terdiri dari 7 kepala lingkungan sedangkan anggaran hanya 50 Juta.
LP KPK Kota Mataram menekankan jika pengelolaan sampah di kelurahan monjok tertata dengan baik dan sistematis maka, ke depan dapat menjadi contoh bagi seluruh kelurahan yang ada di Kota Mataram inipun harus seimbang dengan anggaran. Di harapkan Wali Kota Mataram ikutserta mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah yang ada di Kota Mataram sehingga dapat menciptakan Mataram Harum yakni, harmonis, aman, ramah, unggul, dan, mandiri (bie).