Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun

Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun
Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun. Dok.Wartabromo.com.

“Adanya kasus di Probolinggo ini, kok masih mengaku sebagai anggota LP KPK padahal sudah kami berhentikan”, tegasnya lagi.

Untuk memperkuat data dan informasi, wartawan bratapos.com mendatangi ke unit Pidum Polres Probolinggo untuk meminta klarifikasi, kemudian oleh Kanit Pidum Eko Aprianto diarahkan ke penyidik Ali.

Berdasarkan informasi dari Polres Kabupaten Probolinggo telah dilakukan press release terkait kasus AM pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 26/06/2024.

Dalam Press Release tersebut disampaikan jika AM hanya mengaku saja sebagai anggota LSM LP KPK, terkait kebenarannya sebagai anggota LSM pihak penyidik masih melakukan pendalaman karena dari AM belum didapatkan adanya Kartu Tanda Anggota LSM.