Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun

Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun
Klarifikasi Ketua LP-KPK Pasuruan-Probolinggo Atas Penipuan AM Nyamar Jadi Pegawai Kejaksaan Selama 3 Tahun. Dok.Wartabromo.com.

Lpkpkntb.com – Oknum seorang perempuan berinisial AM ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah kedapatan mengaku sebagai pagawai Kejaksaan.

Informasi tersebut sebagaimana diberitakan pada media tvonenews Petugas mengamankan sejumlah atribut Kejaksaan yang dikenakannya.

Baca ini: INILAH DAFTAR SUSUNAN REDAKSI MEDIA LP-KPK SE- INDONESIA: LENGKAP SK MENKUMHAM RI

AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan sudah tiga tahun lamanya untuk menipu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah menerima laporan dari beberapa korbannya.

Sementara mengutip Bratapos.com  Ketua LSM LP KPK Pasuruan-Probolinggo Sudirman, angkat suara terkait penangkapan AM yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan.

Ia diduga melakukan penipuan kepada beberapa orang di beberapa lokasi, lebih lanjut kemudian sempat diberitakan beberapa media dengan isi narasi dan judul AM sebagai oknum LSM LP KPK. Rabu, 26/06/2024.

“Dulu saudara AM memang menjadi Kabiro Suara LP KPK, namun seminggu setelah dilantik dia melakukan penipuan terhadap orang Nongkojajar Pasuruan, jadi kami langsung mencabut SKnya dan memberhentikan”, jelasnya.