Lpkpkntb.com – Tindakan PT.ITDC yang melakukan penggusuran 3 Rumah warga atau masyarakat Di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah NTB adalah tindakan Melawan Hukum dan HAM.
Negara kita negara hukum jadi semuanya harus diselesaikan dengan adil. Kalo ITDC main gusur itu Melanggar HAM.
Baca Juga; Waduh Isi CAT Nakal Ketua KPU Hasyim Asyari ke Wanita Cantik yang Berujung Diberhentikan
Lalu Ibnu Hajar Menegaskan Bahwa Kami Sasaka Nusantara NTB dan Atas Nama Masyarakat mengecam tindakan Arogansi Management ITDC The Mandalika Lombok yang berlindung atas Nama Pemerintah atau Sertifikat HPL ( Hak Pengelolaan Lahan ).
Menurut Kami Sertifikat HPL itu perlu dikaji Ulang dasar dan Alas Hak ITDC mendapatkan HPL, Kalo kita kembali ke awal Kawasan KEK Mandalika itu dulunya adalah Tanah Kawasan PT. Rajawali dan diambil alih oleh PT. BTDC , LTDC dan ITDC ( BUMN).