Ketum Laskar Akan Laporkan Guru Besar Ke Polda NTB

Lpkpkntb.com – Seorang akademisi dari Universitas Mataram  atas nama Prof. Zainal Asikin beberapa waktu lalu telah melaporkan dugaan korupsi Bank NTB Syariah sekitar Rp26,4 miliar.

Diketahui Prof. Zainal Asikin Dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram).

Baca Juga:

Bank NTB Syariah KC Surabaya Tindaklanjuti Pengajuan Pembiayaan Proyek Strategis Nasional

Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Berprestasi di Jawa Timur, Bikin Bangga NTB

Ia membuat statment di media begini ” Saya ditawarkan tiga proyek oleh Bank NTB Syariah,” katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024. Dilansir laman ntbsatu.com.

Sementara, salah satu LSM ternama Ketua Umum DPP Laskar NTB, HM Agus Setiawan SH sentil Profesor Zainal Asikin untuk menyebut nama yang menawarkan tiga proyek senilai Rp 30 Miliar bentuk intimidasi kaitan dugaan Korupsi Bank NTB Syariah. Dilansir Talikanews.com. Senin, (26/2).

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Laskar NTB, HM Agus Setiawan SH meminta kepada Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu agar membuka siapa nama yang menawarkan tiga paket proyek itu. Kemudian melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana . Kalau tidak mampu membuktikan atau menyebut nama, maka LASKAR NTB akan melaporkan Prof Asikin ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong.