Lpkpkntb.com- Besaran gaji ketua RT di Indonesia menarik untuk diketahui.
Rukun tetangga (RT) merupakan jenis lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam pelayanan pemerintahan.
Tugas ketua RT ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Untuk gaji yang diterima oleh ketua RT, di setiap daerah memiliki nominal yang berbeda karena tidak semua daerah memiliki peraturan yang mengatur tentang gaji ketua RT.
Lantas, berapakah besaran gaji yang diterima oleh ketua RT di setiap daerah?
Dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023) simak informasi mengenai besaran gaji ketua RT di Indonesia berikut ini.