Sementara,Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, keputusan Riyan menjalani rehabilitasi berdasarkan pendalaman dan sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. sebagaimana mana dilansir dari tribunlombok.
“Sesuai keputusan bersama mahkamah agung, kemenkumham, kejaksaan agung, polri, kementerian kesehatan, kementerian sosial, dan badan narkotika nasional, penyalahguna harus direhab,” kata Derpin, Sabtu (10/6/2023).
Dia mengakui BNN menyarankan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD bersama dua rekannya tersebut.
Mereka bukan jaringan narkoba sehingga harus direhabilitasi di rumah sakit naungan pemerintah.
Atas keputusan rehabilitasi, penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa jalur persidangan.
“Ketiga korban telah kami bawa ke RSJ Mataram pada Senin (5/6/2023),” sebut mantan Kapolsek Pujut itu.
Derpin belum bisa memastikan berapa lama mereka direhabilitasi. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit. **.
Pegiat Anti Narkoba ( PANA ) NTB
M Samsul Qomar
Ketua