Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Catatan Ketua MPR RI Memurnikan Kedaulatan Rakyat Perkokoh Siatem Ketatanegaraan

Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

POTENSI terjadinya kondisi darurat yang diakibatkan oleh kebuntuan konstitusi menjadi pertanda sistem ketatanegaraan Indonesia yang demokratis belum cukup bijaksana, dan karenanya tidak protektif. Darurat konstitusi akan tereliminasi dengan sendirinya jika Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara pengemban kedaulatan rakyat berfungsi efektif.

Buka Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Lingkungan NTB Resmi Di Buka Dowload PDF Lengkap syarat Khusus

Sebab, melalui MPR, rakyat yang berdaulat menyatakan kehendak dan amanatnya saat harus menanggapi ragam persoalan akibat kebuntuan konstitusi.

Salah satu muatan inti dan tujuan utama dari konstitusi adalah melindungi atau memproteksi negara-bangsa dari berbagai persoalan dan ancaman.

Konstitusi pun mewajibkan suprastruktur politik mengelola kehidupan berbangsa-bernegara sebagaimana mestinya agar negara-bangsa sekali-kali tidak boleh terjerumus atau terjebak kondisi darurat.

Jadwal Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Lengkap Jadwal dan Daerah Penempatan PDF

Maka, sistem ketatanegaraan harus berpijak pada titah konstitusi itu. Dinamika kehidupan berbangsa-bernegara kemudian ditata oleh institusi suprastruktur politik seperti lembaga perwakilan MPR,DPR serta DPD, bekerjasama dengan presiden – wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga Badan Pemeriksa Keuangan

Tidak ada yang pernah mau — atau bahkan berharap — hidup dalam kondisi darurat. Pengalaman terbaru dari darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 menjadi bukti betapa tidak nyamannya dinamika kehidupan sepanjang periode wabah itu.

Semua berharap pengalaman seperti itu tak berulang. Maka, sejauh akal budi manusia mampu mengeliminasi potensi terjadinya kondisi darurat, sebisa mungkin potensi dimaksud dihilangkan sejak dini.

Resmi! Dibuka Penerimaan Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tahun 2023 Cek Syaratnya

Dalam konteks itu, infrastruktur politik yang meliputi sejumlah kalangan dan organisasi kemasyarakatan terus mengkaji UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002.

Berpijak pada visi-misi bernegara-berbangsa yang telah dimeteraikan dalam pembukaan UUD 1945, rangkaian kajian itu menelaah kemurnian dan konsistensi UUD 1945 hasil amandemen 2002 saat dihadapkan pada empat alinea pembukaan dimaksud.

Dari sejumlah kajian itu, muncul aspirasi atau dorongan bagi upaya pemurnian terhadap norma dan filosofi UUD 1945. Utamanya pemurnian terhadap hakikat kedaulatan rakyat serta hakikat visi-misi bernegara-berbangsa.

Tentu saja semangatnya adalah merawat keutuhan negara-bangsa dan mewujudkan kemakmuran rakyat di tengah perubahan zaman. Oleh karena perubahan zaman menghadirkan ragam tantangan baru, konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan harus dimampukan untuk responsif, solutif dan protektif.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang Kedaulatan rakyat paling sering dipersoalkan. Sebelum amandemen, pasal ini berbunyi “Kedaulatan adalah di Tangan Rakyat, dan Dilaksanakan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)”. Sangat tegas dinyatakan bahwa MPR itulah pengemban kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, bunyi pasal ini diganti menjadi “Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD”.

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Janji Mobil Berujung Petaka! Bu Guru Salsa Jember Terjebak, Video Syur Viral di Medsos

Baru-baru ini, sebuah video tidak senonoh yang melibatkan seorang guru bernama Salsa dari Jember, Jawa…

15 jam ago

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin Terima Tembusan Surat Somasi dari Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara

LP KPK - Luwu Utara Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima tembusan surat…

20 jam ago

MUI: Awal Ramadan 2025 Berpotensi Berbeda, Idul Fitri Diprediksi Serentak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengindikasikan potensi perbedaan dalam penetapan awal puasa Ramadan 2025 antara pemerintah…

1 hari ago

Umat Muslim Manggarai wakafkan tanah ke Yayasan sepakat bersama.

Manggarai, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Manggarai menggelar acara ikrar wakaf yang berlangsung khidmat. Acara ini…

2 hari ago

ASTAGA! Proyek Rp70 Miliar Poltekkes Mataram Macet! Forum Rakyat NTB: Ada Kongkalikong?

Mataram, NTB.  Forum Rakyat NTB menggelar hearing ke Poltekkes Kemenkes Mataram guna mempertanyakan kejelasan proyek…

2 hari ago

Di Anggap Tidak Serius 7 Tuntutan Menggema! FK LSM-PERS Luwu Utara Desak Polres Usut Tambang Ilegal hingga Penimbunan BBM

LP KPK, Luwu Utara – Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan…

2 hari ago