lpkpkntb.com – Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)
POTENSI terjadinya kondisi darurat yang diakibatkan oleh kebuntuan konstitusi menjadi pertanda sistem ketatanegaraan Indonesia yang demokratis belum cukup bijaksana, dan karenanya tidak protektif. Darurat konstitusi akan tereliminasi dengan sendirinya jika Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara pengemban kedaulatan rakyat berfungsi efektif.
Sebab, melalui MPR, rakyat yang berdaulat menyatakan kehendak dan amanatnya saat harus menanggapi ragam persoalan akibat kebuntuan konstitusi.
Salah satu muatan inti dan tujuan utama dari konstitusi adalah melindungi atau memproteksi negara-bangsa dari berbagai persoalan dan ancaman.
Konstitusi pun mewajibkan suprastruktur politik mengelola kehidupan berbangsa-bernegara sebagaimana mestinya agar negara-bangsa sekali-kali tidak boleh terjerumus atau terjebak kondisi darurat.
Jadwal Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Lengkap Jadwal dan Daerah Penempatan PDF
Maka, sistem ketatanegaraan harus berpijak pada titah konstitusi itu. Dinamika kehidupan berbangsa-bernegara kemudian ditata oleh institusi suprastruktur politik seperti lembaga perwakilan MPR,DPR serta DPD, bekerjasama dengan presiden – wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga Badan Pemeriksa Keuangan
Tidak ada yang pernah mau — atau bahkan berharap — hidup dalam kondisi darurat. Pengalaman terbaru dari darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 menjadi bukti betapa tidak nyamannya dinamika kehidupan sepanjang periode wabah itu.
Semua berharap pengalaman seperti itu tak berulang. Maka, sejauh akal budi manusia mampu mengeliminasi potensi terjadinya kondisi darurat, sebisa mungkin potensi dimaksud dihilangkan sejak dini.
Resmi! Dibuka Penerimaan Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Tahun 2023 Cek Syaratnya
Dalam konteks itu, infrastruktur politik yang meliputi sejumlah kalangan dan organisasi kemasyarakatan terus mengkaji UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002.
Berpijak pada visi-misi bernegara-berbangsa yang telah dimeteraikan dalam pembukaan UUD 1945, rangkaian kajian itu menelaah kemurnian dan konsistensi UUD 1945 hasil amandemen 2002 saat dihadapkan pada empat alinea pembukaan dimaksud.
Dari sejumlah kajian itu, muncul aspirasi atau dorongan bagi upaya pemurnian terhadap norma dan filosofi UUD 1945. Utamanya pemurnian terhadap hakikat kedaulatan rakyat serta hakikat visi-misi bernegara-berbangsa.
Tentu saja semangatnya adalah merawat keutuhan negara-bangsa dan mewujudkan kemakmuran rakyat di tengah perubahan zaman. Oleh karena perubahan zaman menghadirkan ragam tantangan baru, konstitusi negara dan sistem ketatanegaraan harus dimampukan untuk responsif, solutif dan protektif.
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang Kedaulatan rakyat paling sering dipersoalkan. Sebelum amandemen, pasal ini berbunyi “Kedaulatan adalah di Tangan Rakyat, dan Dilaksanakan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)”. Sangat tegas dinyatakan bahwa MPR itulah pengemban kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, bunyi pasal ini diganti menjadi “Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD”.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…