Ketua LSM KASTA NTB (LWH) ditetapkan Sebagai Tersangka Baca Selengkapnya

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu (foto/istimewa)

” Benar mas mulai hari ini kami lakukan penahanan kepada LWH,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu singkat,” Senin (28/11/2022).

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

Penggerebekan Bandar Narkoba di Beleke

Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…

2 jam ago

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

1 hari ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

5 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

6 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

7 hari ago