Penahanan dilakukan setelah sebelumnya ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
” Benar mas mulai hari ini kami lakukan penahanan kepada LWH,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu singkat,” Senin (28/11/2022).