KETUA LP-KPK ANGKAT BICARA AKAN MELAPORKAN DUGAAN PUNGLI SERTIFIKAT PRONA DILAKUKAN KEPALA DESA SIPATUHU II

Advertisements

Untuk itu kami akan melaporkan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa Sipatuhu, II, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan,

Peserta Program Prona dibebaskan dari biaya komponen pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.

Namun Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disempurnakan dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan mandat Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di pemerintahan/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu membalap untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

keta LP-KPK Oku Selatan (M.sutadi)