Ketua KPU Lombok Tengah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp431 Juta,,?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan, kembali diperiksa oleh polisi terkait dugaan kasus penipuan senilai Rp431 juta.

Kasus ini bermula dari kesepakatan proyek pengadaan semen senilai Rp1,2 miliar, yang kemudian diketahui menggunakan dokumen palsu. Uang sebesar Rp431 juta diduga diserahkan oleh korban kepada Hendri dan seorang rekan bernama Alex pada Februari 2024. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif.

Hendri membantah keterlibatannya secara langsung, mengklaim bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi dan bahwa ia juga merasa dirugikan oleh tindakan Alex, yang diduga menggunakan identitasnya tanpa izin.

Upaya mediasi antara pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil, dan kasus ini terus berlanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam waktu dekat akan memeriksa Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan.

“Sudah kita layangkan panggilan kedua (untuk Hendri),” kata Luk Luk dilansir laman  NTBSatu  Senin (16/12).

Permintaan keterangan ini bagian dari upaya kepolisian melakukan penyidikan dugaan penipuan ratusan juta tersebut.