Terpilihnya Mori sebagai Ketua KONI NTB tersebut dipersoalkan banyak pihak karena di nilai telah menyalahi undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kota Mataram, Hasbi, S.Pd,.M.Or menyayangkan atas terpilihnya Mori Hanafi menjadi Ketua KONI NTB. Menurutnya, tidak seharusnya Mori Hanafi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB lalu merangkap jabatan menjadi Ketua KONI NTB karena hal itu jelas-jelas telah menyalahi aturan undang-undang.
“Hal ini sudah menyalahi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, jika mori hanafi bersih kukuh meneruskan diri sebagai Ketua KONI NTB terpilih maka alangkah baik dan bijaknya Mori Hanafi menentukan sikap profesionalitasnya sebagai pimpinan DPRD NTB untuk taat pada aturan tersebut”, jelasnya.