Teddy mengatakan, tersangka IW ditangkap di wilayah Lombok Tengah pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor saja. “Tidak apa-apa tidak ditahan. Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari penyidik,” ujarnya.
Teddy menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice (RJ) dengan korban yang melapor dirugikan Rp 66 juta itu. Pelapor diketahui bernama Indah Purwaningsih. “Nanti kami akan pertemukan mereka. Kami akan panggil kedua belah pihak dan memfasilitasi mereka,” jelasnya.
“Jika korban tidak berkenan untuk menempuh RJ, maka pihaknya akan meneruskan kasus tersebut sampai ke meja persidangan. “Kalau korban tidak mau, kami kawal sampai selesai,” tutupnya. (ron).