Ketua BPPD Lombok Tengah ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Hasil Gelar Perkara

Mataram, lpkpkntb.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu orang tersangka berinisial IW dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP.

IW yang juga merupakan Ketua Badan Promosi Wisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan pada Kamis, 15 September 2022 dikutip dari Mahkotapers.com.

Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ungkap Teddy.