Mataram, Kasus terkait Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan yang diduga membawa seorang wanita ke sebuah homestay dan melakukan tindakan tidak pantas, telah menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian, termasuk Polda NTB, sedang menangani kasus ini dengan pengawasan langsung dari Bareskrim Polri.
Baca:Nenek 71 Tahun Di Perkosa Seorang Pemuda 21 Tahun, Kronologis nya Bikin!
Dalam penyelidikan, tim kepolisian juga melibatkan Komite Disabilitas Daerah (KDD) untuk memastikan transparansi dan perlindungan terhadap korban.
Agus diduga menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korbannya. Meski memiliki keterbatasan fisik, ia disebut memiliki kemampuan memengaruhi para korban untuk mengikuti keinginannya.
Kasus ini telah menuai banyak komentar dari publik dan menimbulkan diskusi mengenai perlakuan hukum terhadap pelaku disabilitas.
Shinta, pemilik Nang’s Homestay di Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan gelagat aneh dari sejumlah perempuan yang telah dibawa IWAS (22), difabel tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Shinta mengatakan IWAS sering datang ke homestay tersebut.